BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan Pasal 33 konstitusi kita.
Berikut substansi perubahan dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU
Tidak perlu debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara
KPK menyoroti keberlakuan Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan Anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara